Monday, May 12, 2008

nama : ikke nurdyastuti
nim : 1102406011


STMIK-AMIK INTel Com Global Indo Rantauprapat Diduga Praktik Kelas Jauh
Rabu, 09-01-2008
*mawardi berampu
MedanBisnis – Rantauprapat
Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Teknik Komputer-Akademi Manajemen Informatika dan Teknik Komputer (STMIK-AMIK) INTel Com Global Indo di Rantauprapat diduga praktik kelas jauh.

STMIK-AMIK INTel Com Global Indo ini terdaftar beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto No 127 Kisaran, Kabupaten Asahan, juga membuka kampus di Jalan WR Supratman Rantauprapat (Simp Kodim 0209/Labuhanbatu), yang disebut dengan nama kampus II. Kegiatan ini telah berlangsung bertahun-tahun dan menamatkan banyak mahasiswa berijazah diploma satu (D-I) hingga D-III.
Direktur STMIK-AMIK INTel Com Global Indo, Ir Syamsuddin Lubis MM, ketika dikonfirmasi MedanBisnis, Selasa (8/1), di kampus Rantauprapat, membantah STMIK-AMIK INTel Com Global Indo kampus II di Rantauprapat disebut kelas jauh.
Namun saat ia didesak soal perizinan operasional lembaga yang dipimpinnya itu, ia berdalih bahwa izinnya hanya satu dari Mendiknas, yakni yang di Kisaran.
Sementara proses perizinan kampus II yang di Rantauprapat, hanya bentuk laporan dan koordinasi dengan pihak Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Nanggroe Aceh Darussalam-Sumatera Utara.
“Tidak mungkin mereka (Kopertis-red) mengeluarkan izin masing-masing satu. Jadi kami hanya melaporkan dan koordinasi dengan Kopertis dalam hal pengopersian kampus II ini. Sedang ijazah atau sertifikatnya, tetap dikeluarkan di Kisaran atau bukan di Labuhanbatu ini, “ papar Syamsuddin.
Disinggung soal indikasi kolusi antara pengelola lembaga dengan Kopertis dalam hal perizinan lembaga dimaksud, Syamsuddin hanya diam saja. Ia malah menilai pemerintah tidak mendukung upaya-upaya yang diperbuatnya dalam memajukan dunia pendidikan. “Mendatangkan investor saja susah. Tetapi kenapa kami tidak didukung,” pungkasnya.
Pendidikan Satu Tahun
Selain di Rantauprapat, pihaknya juga membuka kampus III di Medan. Di Rantauprapat, katanya, awalnya hanya pendidikan kursus dibuka tahun 2000, kemudian membuka program pendidikan satu tahun/diploma satu (D-I) sejak tahun 2003.
Dia mengakui STMIK-AMIK INTel Com Global Indo Yayasan Keluarga Sejahtera ini berdiri dilengkapi SK Mendiknas No.29/D/0/2004. Katanya, semula pihaknya membuka sekolah kursus di Kisaran, Kabupaten Asahan, sejak tahun 1998. Jumlah siswa kursus sekarang sebanyak 1.200 orang. Di Kisaran, program pendidikan D-I dibuka sejak tahun 2000 dan program D-III dibuka tahun 2003 dan sekarang tengah memiliki mahasiswa kurang lebih 1000 orang.
Lebih lanjut ia menegaskan, kampus II di Rantauprapat bukan kelas jauh atau pendidikan jarak jauh. Sebab menurutnya, kelas jauh itu gedungnya tidak jelas dan perkuliahannya hari Sabtu dan Minggu atau membuka kelas/kampus di wilayah Kopertis lain. “Kita mempunyai gedung, dosen lengkap, peralatan lengkap dan setiap hari buka,” kata Syamsudin.
Dia juga menambahkan, saat ini pihaknya sedang berjuang dalam hal akreditasi, seperti yang dituntut pihak-pihak terkait. Ia juga mengeluhkan, pihak pusat yang tidak jelas mengenai alasan pelarangan-pelarangan kelas jauh dan pendidikan jarak jauh.
“Akreditasi sebenarnya tidak perlu. Karena akreditasi tidak menjamin tamatan diploma atau sarjana untuk bekerja. Yang penting kan ilmu pengetahuannya karena itulah yang menjaminnya kerja,” tukas Syamsudin.
Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Nanggroe Aceh Darussalam-Sumatera Utara, Prof Dra T Silvana Sinar MA PhD, telah mengingatkan para Rektor, Ketua, Direktur, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Swasta Kopertis Wilayah I, bahwa penyelenggaraan kelas jauh dalam bentuk apapun tidak dibenarkan, sesuai dengan Surat Dirjend Dikti No.2630/D/T/2000 tanggal 22 September 2005. Kegiatan kelas jauh, katanya, juga melanggar Peraturan Pemerintah No.60 tahun 1999 pasal 57 ayat 1 dan UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 pasal 67 ayat 4 dan pasal 31 ayat 1 s/d 4 yaitu pidana 10 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjend Dikti) dalam suratnya kepada para Rektor Institut/Universitas Negeri, Ketua Sekolah Tinggi Negeri, Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XII, mengatakan bahwa sampai saat ini masih banyak PTN dan PTS yang menyelenggarakan kelas jauh.
Dirjen Dikti memohon pimpinan PTN dan PTS terhadap beberapa hal, sebagai berikut; kelas jauh dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan, penyelenggaraan pendidikan kelas jarak jauh (bukan kelas jauh) selama ini ditangani Universitas Terbuka (UT) dan dalam waktu mendatang PTN lain dan PTS dapat melakukan pendidikan jarak jauh dengan menggunakan pola seperti (UT) atau menggunakan media teknologi informasi yang saat ini sudah sangat berkembang.

sumber : medan bisnis online.com

No comments: